Kunjungan Komisi III DPRD Kabupaten Wajo ke Balai Besar wilayah Sungai Pompengan Jenneberang Provinsi Sulawesi Selatan |
KLIKSULSEL.COM,WAJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo mengunjungi langsung Balai Besar wilayah Sungai Pompengan Jenneberang Provinsi Sulawesi Selatan menanyakan gantirugi lahan terdampak bendungan Paselloreng yang tak kunjung dibayarkan.
Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Wajo H Sudirman Meru mengatakan, kunjungan Komisi III DPRD Kabupaten Wajo sebagai langkah merespon cepat aspirasi yang disampaikan masyarakat asal Paselloreng Kecamatan Gilireng terkait gantirugi yang mengalami keterlambatan.
Menurut Ir H Sudirman Meru, kunjungan Komisi III DPRD Kabupaten Wajo juga dihadiri Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wajo, serta perwakilan dari kurang lebih 300 masyarakat Paselloreng yang belum menerima gantirugi.
"Kami datang mempertanyakan kenapa terjadi keterlambatan pembayaran gantirugi namun alasan pihak balai besar sungai Pompengan-Jenneberang adalah adanya perubahan standar operasional dDalam proses pembayaran gantirugi, sebelumnya pihak Balai Besar wilayah Sungai Pompengan Jenneberang yang melakukan pembayaran namun dengan adanya perubahan regulasi masyarakat diminta berurusan dengan Lembaga Manegejemen Aset Negara ( L-Man)," terangnya.
Lanjut Legislator PAN Wajo itu mengatakan, proses dilakukan mulai dari BPN yang melakukan pendataan lahan terdampak, kemudian tim Apresial yang menentukan nilai gantirugi lalu dikomunikasikan dengan BPKP, setelah dari BPKP baru masuk ke L-MAN untuk dilakukan proses pembayaran.
"Namun kesemua alasan tersebut masyarakat tak mau tau proses itu karena berdasarkan pertemuan dalam tudang sipulung tak lagi ada masalah di masyarakat sisa lembaga terkait, dan
data yang belum tersalurkan sebanyak 370 bidang.
Namun yang menjadi fokus pembayaran sebanyak 368 bidang, tapi masih ada sekitar 45 bidang yang belum tuntas pendataannya jadi hanya ada sekitar 323 bidang yang dinyatakan siap terbayarkan.
"Masalah kedua adanya perbedaan data antara Apresial dengan LMAN, ada juga kesalahan dalam penulisan nama, namun kami juga dari DPRD Kabupaten Wajo mendesak agar dilakukan pembayaran secepatnya dan mendesak PPK Pengadaan Tanah agar segera menemui LMAN untuk melakukan pembayaran," tegasnya.
Laporan: Humas DPRD Kabupaten Wajo