Sekolah yang berada di Kelurahan Tiromanda Kecamatan Makale Selatan itu mewajibkan siswanya membayar iuran Rp80 ribu perbulan dan Rp1 juta bagi siswa baru.
Ketua Tim Saber Pungli Tana Toraja, Kompol Jacob Lobo mengatakan, pungutan yang dilakukan pihak sekolah tak bisa dibenarkan kecuali ada hasil kesepakatan melalui Rapat Komite Sekolah.
Namun sebelumnya, lanjut kata Kompol Jacob, perlu dibedakan antara Sumbangan dan Pungutan. Jika dilakukan dengan cara memberikan batasan nominal maka bisa dikatakan itu adalah Pungutan Liar (Pungli).
"Jika itu dikatakan sumbangan maka pengumpulan dana yang dilakukan pihak sekolah tidak boleh menentapkan batasan nominal kepada orangtua siswa," katanya.
Sekedar diketahui, dasar pihak sekolah melakukan pengumpulan dana dari orang tua siswa melalui Komite Sekolah tertuang dalam Permendikbud No 75 tahun 2016.
Laporan: Sandy