KLIKSULSEL.COM,WAJO - Tenaga honorer tidak boleh diberikan tanggungjawab sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam bekerja dan kebijakan sumber daya manusia itu harusnya didukung oleh regulasi terkait ketenagakerjaan.
Demikian disampaikan Ketua Tim Abdul Kadar saat melakukan wawancara dari rangkaian Re-Akreditasi Puskesmas Salewangeng Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Jumat 30/8/2019."Misal apoteker yang dua orang harus di tanggungjawab oleh seorang ASN," katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Wajo H Amiruddin mengatakan tenaga honorer adalah Suporting, jadi tim pendamping, apapun yang dilakukan oleh tenaga pendamping harus berkonsultasi dengan ASN yang diberikan tugas dan tanggungjawab.
"Ini memang erat kaitanya, apabila berkaitan dengan masalah hukum kemudian terkait kode etik, ini semuanya adalah tanggungjawab ASN, tenaga kontrak adalah tenaga Suporting yang melakukan tindakan dibawah kewenangan yang diberikan tanggungjawab dari sisi Ketenagakerjaan," katanya.
Tim akreditasi juga berharap kalibrasi alat kesehatan setahun sekali harus diadakan, karena dikuatirkan diagnosa salah, karena bisa saja tertukar hasil diagnosisnya ketika tidak ada kalibrasi dan itu mutlak bagi Puskesmas Kota yang berstandarisasi.
Juga mengenai struktur dan terkait pemakaian Ambulance yang memang tidak boleh dipakai untuk mengangkut mayat dan memang harus ada mobil ambulance khusus untuk itu, karna ini terkait masalah kesehatan, juga yang lainnya misalnya terkait di UGD.
Laporan