Iklan

Iklan

Trafight Light Dikeluhkan Pengguna Jalan di Palopo

Monday, August 05, 2019 WIB Last Updated 2019-08-05T12:43:01Z



KLIKSULSEL.COM, PALOPO - Fungsi utama trafight light adalah mengatur arus lalulintas, dimana itu telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia (RI) No. PM 49 Tahun 2014 Tentang Pemberi Isyarat Lalu lintas.

Dalam aturan Permenhub tersebut, sangat jelas disebutkan pada pasal 5, yakni, Alat Pemberi Isyarat berfungsi untuk mengatur lalu lintas orang dan Kendaraan di persimpangan atau pada ruas
jalan.

Namun sayangnya, di pertigaan Jl, Muh Kasim, dan Jl Ratulangi Kotamadya Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) malah terlihat terabaikan, tidak berfungsi sehingga dikeluhkan oleh masyarakat.

" Sudah lama ini tidak berfungsi, beruntung jalan yang berombak dan berlubang sudah ditambal,'' ungkap Ramli, Senin 5 Agustus 2019

Ramli yang berdomisili di Kelurahan Salobulo ini mengaku setiap harinya, pagi dan sore melintas di jalan itu untuk ketempat kerjanya.

" Saya salah satu pengguna jalan, sangat mengeluhkan hal ini, karena setiap pagi sore saya melintas disini, untuk ketempat kerja, dan disini kendaraan sangat padat. Kita Berharap pihak terkait dapat segera memperbaikinya, guna antisipasi kecelakaan,'' terang Ramli

Jalur lalulintas tersebut, tidak hanya dilewati oleh roda dua dan empat, akan tetapi menjadi jalur utama kendaraan pengangkut alat berat, juga truk ekspedisi tujuan Luwu Utara, Luwu Timur bahkan untuk ke Sulawesi Tengah dan Tenggara, apalagi saat ini menjelang hari raya Idhul Adha.

Laporan: Ardan
Komentar

Tampilkan

  • Trafight Light Dikeluhkan Pengguna Jalan di Palopo
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan