Kadis PPK dan UKM Kabupaten Soppeng Andi Makkaraka |
KLIKSULSEL.COM,SOPPENG--Jual Tabung Gas LPG 3 Kg diatas Harga Eceran Tertinggi, yang telah ditetapkan Pemerintah, Sanksi tegas menanti para agen dan pangkalan gas LPG 3 Kg.
Hal ini ditegaskan Kadis PPK dan UKM Kabupaten Soppeng A.Makkaraka kepada KlikSulsel.com saat ditemui diruang kerjanya Rabu 18/9/2019.
Menurutnya,Sanksi itu berupa teguran dan sanksi terberat berupa pemberhentian Suplai dari Pertamina.
"Kita sudah menghimbau dan mengirim surat edaran kepada agen dan pangkalan se-Kabupaten Soppeng terkait perihal tersebut.
Selain itu,pihak Koperindag juga sudah menyarankan bagi PNS dan pemilik usaha seperti rumah makan, Restoran, Loundri untuk tidak lagi memakai tabun gas 3 Kg. Pasalnya, Gas Melon 3 Kg bersubsidi diperuntukan buat masyarakat.
Pengawasan terhadap penjualan tabung gas LPG 3 Kg kata A.Makkaraka memang belum maksimal.
"Kita berharap teman Pers dan LSM bisa sama-sama membantu mengawasi pendistribusian LPG 3 Kg,"Pintah mantan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Soppeng itu.
Laporan : Lantur