Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di Balai Desa Banggina, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara |
KLIKSULSEL.COM,SULTRA - LSM KPK Nusantara berencana mempolisikan atas dugaan pemalsuan tandatangan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Banggina, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dugaan pemalsuaan tandatangan anggota BPD Desa Banggina terungkap saat Ketua KPK Nusantara Aslam Fadli menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Desa di Balai Desa Banggina, Minggu (15/9/2019).
Selain itu kata Aslam Fadli anggota BPD Desa Banggina juga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses perbelanjaan, pencairan dan pertanggungjawaban dana desa tahun 2019.
"Ketiga Anggota BPD desa tersebut mengatakan tidak pernah di libatkan dalam pengelolaan dana desa tahun 2019 selaku anggota BPD, dan ada dugaan pemalsuaan tandatangan yang akan kami bawa keranah hukum," kata Aslam Fadli.
Lebih jauh Aslam Fadli mengatakan, Musrenbang tersebut fokus membahas stasting idang kesehatan, Pelaksana, Pelaksanaan, Alat Kesehatan, Fasilitas Kesehatan dan semua yang berkaitan dengan kesehatan.
Kata Aslam Fadli, sementara mengenai jumlah Rumah yang akan menerima KWH juha simpang siur, ada yang mengatakan 77 rumah, kemudian alasan Sekertaris Desa ada tambahan sehingga berjumlah 93 rumah.
"Sementara tambahan yang siketahui warga hanya Kantor Desa, Pustu & Taman Kanak-Kanak, berarti cuma 3 unit yang seharusnya berjumlah 80 unit saja. Namun baru yang terpasang dan menyala hanya 17 Unit dengan alasan dana sudah diserahkan ke pihak PLN tapi belum dikerajakan karena terkendala KWH," katanya.
Laporan: Haeruddin