Mahasiswa tolak penetapan revisi Undang-Undang Komisi Pembaratasan Korupsu (KPK) di Gedung DPRD Kabupaten Wajo, Selasa 24/9/2019 |
KLIKSULSEL.COM,WAJO - Gelombang penolakan revisi Undang Undang (RUU)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didengungkan diseluruh wilayah
Indonesia, termasuk di Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan, Selasa
24/9/2019.
Mahasiswa Kabupaten Wajo menduduki gedung DPRD Kabupaten Wajo di Jl Rusa Sengkang sebagai bentuk penolakan terhadap RUU KPK, UU Agraria, dan RUU KUHP yang sedang dibahas di DPR-RI.
Salah satu orator Herianto Ardi mengatakan, kehadiran massa dari berbagai elemen di gedung DPRD Kabupaten Wajo sebagai bentuk gerakan penolakan dan dukungan atas pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Rancangan UU KPK telah dipolitisasi dimana tidak pernah terdaftar di progleknas tapi nyatanya DPR menetapkan UU tersebut. Sehingga kami masyarakat Wajo menolak penetapan itu," kata Herianto Ardi.
Menurut mereka, lembaga KPK adalah lembaga negara yang independen dan tidak boleh dipengaruh oleh kekuasaan pihak manapun. Sedangkan revisi UU tersebut telah melemahkan fungsi dan tugas KPK RI.
"Ketika adanya dewan pengawas KPK itu telah menciderai keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan KPK adalah lembaga independen," katanya.
Laporan: Ichal Mahendra