Suasana aspirasi di DPRD Wajo oleh AMIWB terkait penolakan rancangan Undang Undang KPK |
KLIKSULSEL.COM,WAJO--Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) kembali mendatangi gedung dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten wajo kali ini AMIWB membawa isu nasional terkait Rancangan undang-undang KPK, pada hari Rabu 11 September 2019.
Penyampaian aspirasi dilakukan oleh presiden AMIWB Harianto Ardi dan diterima oleh beberapa anggota DPRD Wajo yaitu A. Witman, Elfrianto, A. Muh. S arwan, A. Ayamsu Alam dan H. Musa.
Presiden AMIWB Herianto Ardi mengatakan bahwa kehadirannya bukan dalam posisi mendukung atau tidak pelemahan KPK, tetapi AMIWB mendukung peningkatan pemberantasan korupsi di Republik Indonesia.
"Kami sepakat bahwa memang Undang-undang no 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi harus direvisi tetapi kalau draft rancangan undang-undang yang diajukan DPR RI justru menghambat penindakan pemberantasan korupsi maka kami menolak Rancangan tersebut karena akan menghambat kinerja KPK," katanya.
Sementara tim penerima aspirasi A.Witman Hamzah mengapresiasi kedatangan AMIWB, ia mengatakan pada dasarnya anggota DPRD Wajo mendukung revisi undang-undang KPK jikalau itu menguatkan.
"Tetapi ketika melemahkan kami secara pribadi menolak dan kami penerima aspirasi akan menindak lanjuti aspirasi tersebut," janji mantan Sekda Kabupaten Wajo itu.
Sedangkan Legislator PAN Elfrianto menyampaikan dalam draf revisi UU KPK yang diusulkan DPR RI pada tahun 2019 ini, menuai banyak kritik karena dinilai memuat banyak ketentuan yang bisa melemahkan bahkan melumpuhkan KPK.
Terdapat sejumlah ketentuan bermasalah yang konsisten muncul dari draf revisi UU KPK sebelumnya misalnya, pembentukan dewan pengawas dan kewenangannya, pembatasan kewenangan KPK dalam penyadapan, KPK tidak bisa merekrut penyidik dan penyelidik sendiri dan penggerusan independensi KPK.
"Jika draf kali ini lolos menjadi undang-undang, maka independensi KPK akan runtuh dan KPK menjadi lembaga negara yang bergantung pada institusi lain," ungkap Elfrianto.
Laporan : Ichal Mahendra