KLIKSULSEL.COM,WAJO -Jelang pelantikan Sekretariat Dewan menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur perubahan nama Anggota DPRD Kabupaten Wajo, sesuai dengan penetapan KPU Wajo terkait legislatif terpilih dari Partai Hanura di Dapil V Wajo, Syamsu Alam.
Meski hanya meraup 192 suara atau peraih suara terbanyak ketiga. Syamsu Alam terpilih karena peraih suara terbanyak pertama Arifuddin berstatus Terpidana yang menjalani kurungan badan, sedangkan peraih suara terbanyak kedua A Lilis Sumarni masih aktif sebagai perangkat desa.
Kasubag Humas DPRD Kabupaten Wajo, Andi Gusti Sampewali membenarkan jika pihaknya telah menerima SK Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan terkait perubahan nama anggota DPRD Kabupaten Wajo terpilih yang akan dilantik dan disumpah, Senin 2/9/2019.
"Detik terakhir, selesai gladi baru kami menerima SK Gubernur terkait nama-nama anggota DPRD Kabupaten Wajo yang akan dilantik masa jabatan 2019-2024, dan memang ada perubahan nama Caleg Partai Hanura Dapil V dari Andi Lilis Sumarni ke A Syamsu Alam," katanya.