Poto RSUD Lamaddukelleng Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan |
KLIKSULSEL.COM,WAJO - Antrian Panjang kerap terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamaddukelleng Sengkang masih menjadi keluhanan masyarakat Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pasalnya, masyarakat harus mengantri dua kali untuk mendaftar di Loket Pendaftaran dilanjutkan mengantri untuk mendapatkan Surat Elegabiltas Pasien serta melakukan pemindahan sidik jari dari Aplikasi Virtual Claim BPJS Kesehatan.
Padahal untuk standar waktu tunggu di rumah sakit, pemerintah sudah menetapkan standar minimal pada tiap pelayanan.
Misalnya pada pasien rawat jalan, standar waktu tunggunya tidak lebih dari 60 menit sejak pasien mendaftar hingga dilayani oleh dokter.
Standar pelayanan minimal ini tercantum pada aturan Kemenkes Nomor 129/Menkes/SK/II/2008.
Fakta tersebut mendorong Direktur RSUD Lamaddukelleng dr. Andi Sari Dwi Kartini W., S.Ked. untuk membuat inovasi Sistem Informasi Rumah Sakit Terintegrasi dengan Web Service BPJS Kesehatan sehingga dapat memotong waktu tunggu pelayanan yang sangat signifikan.
Pada kesempatan yang sama Direktur RSUD Lamaddukelleng dr. Andi Sari Dwi Kartini W., S.Ked. juga menyampaikan RSUD Lamaddukelleng siap menyambut Era Industri 4.0 dimana dengan menerapkan Sistem Informasi yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan serta INACBGS dapat menganalisa Fraud secara Realtime.
Laporan: Bur