KLIKSULSEL.COM,WAJO - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan imbauan secara berjenjang melarang adanya demonstrasi jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Jokowi-Ma'ruf Amin.
Larangan tersebut mendapat kritikan Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB). Presiden AMIWB Herianto Ardi mengatakan, bahwa tidak ada larangan dalam mengeluarkan pendapat di muka umum sebab itu merupakan buah reformasi.
"Dan kita hidup di negara demokrasi kami berpedoman pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (“UU 9/1998”)," kata Herianto Ardi.
Lebih jauh Herianto Ardi mengatakan, menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
Karena sanksinya jelas barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan UU 9/1998, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun kecuali kalau aksi demonstrasi tersebut memuat permusuhan,kebencian dan penghinaan itu bisa ditindak karena telah melanggar Perkapolri 7/2012”).
Laporan: Ichal Mahendra