Ilustrasi |
KLIKSULSEL.COM,SOPPENG--Direktur Data Dan Analisa Lembaga Kajian Dan Advokasi Lintas Masyarakat (Lekas) meminta perintah Kabupaten Soppeng memberikan perlindungan terhadap pengelola Industri rokok di wilayah Soppeng.
Hal itu ia sampaikan saat dimintai tanggapan adanya berita tentang sejumlah Industri rokok beroperasi diwilayah Kabupaten Soppeng terindikasi tidak memiliki dokumen lingkungan.
"Kalau tuntutannya soal UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), maka pemkab Soppeng harus mengarahkan bahkan harus membantu atau membina agar pengusaha industri rokok tersebut legal sebagaimana peraturan yang ada, "Beber mantan ketua IMM Bone ini Rabu 30/10/2019.
Menurut,Usman bahwa pemerintah harus mendorong perkembangan industri rokok yang ada di Kabupaten Soppeng.
"Kalau Industri di Soppeng maju maka akan memberikan dampak yang baik terhadap peningkatan ekonomi masyarakat, olehnya itu potensi ini harus dilindungi oleh pemkab dan seluruh elemen masyarakat Soppeng,"Terangnya.
Lanjut Usman mengatakan melindungi maksudnya adalah membina agar menjalankan industrinya sebagaimana peraturan yang ada.
"Jadi jangan ditakut-takuti seperti ancaman pidana dan lainnya, tapi diarahkan kalau perlu dibantu untuk tertib sebagaimana peraturan yang ada, karena dampak positifnya juga ke pemeritah dan masyarakat Soppeng," katanya.
Penulis : Lantur