Situasi kericuhan yang terjadi di area Pengadilan Negeri Sengkang |
KLIKSULSEL.COM,WAJO - Sidang mediasi atas klaim lahan seluas 1300 Hektar Are (Ha) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sengkang berujung ricuh. Pasalnya, para tergugat memaksa bertemu dengan para penggugat dan kuasa hukumnya, Kamis 31/10/2019.
Ratusan warga terlihat kejar-kejaran di area Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Aparat Kepolisian yang berjaga terpaksa melepaskan beberapa kali tembakan peringatan untuk menenangkan massa.
Warga yang marah, menilai jika gugatan A Kemmang cs atas lahan terdampak Bendungan Paselloreng seluas 1.300 ha tersebut merupakan rekayasa semata untuk menghambat proses gantirugi yang sudah dijanjikan.
"Para penggugat ini, hanyalah settingan yang sengaja diciptakan untuk menghambat dan mengacaukan proses pembayaran ganti rugi," pekik warga dengan nada kesal.
Menurut mereka, sudah turun temurun sebagai warga di Desa Passelorang, namun mereka tidak mengenali para penggugat bahkan tidak tahu asal muasalnya. Sehingga menurut para tergugat, bagaimana bisa ada yang mengaku sebagai pemilik lahan.
"Kenapa juga baru sekarang muncul ketika pembayaran sudah mau dilaksanakan, sebelumnya mereka dimana, jadi jelas sekali semua settingan," pekik warga yang enggan menyebutkan namanya.(*)