Iklan

Iklan

Akhirnya Kades Laringgi Jadi Tersangka Kasus Korupsi ADD dan Dana Desa

Thursday, December 26, 2019 WIB Last Updated 2019-12-26T14:55:23Z
Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Rujiyanto Dwi Poernomo
KLIKSULSEL.COM,SOPPENG - Setelah bergulir selama Dua tahun lebih. Akhirnya Penyidik Unit Tipikor Polres Soppeng menetapkan oknum Kepala Desa (Kades) Laringgi Yunus M Noor sebagai tersangka.


Desa Laringgi merupakan desa yang berada diwilayah torutorial Kecamatan Marioriawa,Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.

Penepatan Ynus M Noor sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana Korupsi Alokasi dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2016-2017.

Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Rujiyanto Dwi Poernomo mengatakan, bahwa berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sulsel yang digelar di Polda Sulsel telah ditemukan kerugian Negara sebanyak Rp946 Juta.

"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi dokumen dan selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap tersangka,"Terang AKP Rujiyanto, Kamis 26/12/2019.

Laporan: Lantur
Komentar

Tampilkan

  • Akhirnya Kades Laringgi Jadi Tersangka Kasus Korupsi ADD dan Dana Desa
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan