Iklan

Iklan

Kades Laringgi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi ADD

Saturday, December 28, 2019 WIB Last Updated 2019-12-28T15:16:51Z
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Soppeng,AKP Rujiyanto Dwi Poernomo

KLIKSULSEL.COM,SOPPENG--Kepolisian Resort Polres Soppeng telah menetapkan Kepala Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa,Kabupaten Soppeng,Sulawesi selatan,sebagai tersangka.

Penetapan Yunus M.Noor atas kasus dugaan tindak pidana Korupsi penyalagunaan Alokasi Dana Desa(ADD)dan Dana Desa(DD)tahun 2016/2017.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Soppeng,AKP Rujiyanto Dwi Poernomo mengungkapkan bahwa usai ditetapkan sebagai tersangka,kita akan melakukan pemanggilan pertama kepada tersangka.

"Iya kemungkinan Minggu depan kita layangkan surat pemanggilan terhadap tersangka,"Kata AKP Rujiyanto Dwi Poernomo kepada Kliksulsel. com saat di temui diruang kerjanya Sabtu 28/12/2019.

Selain itu,AKP Rujiyanto Dwi Poernomo menegaskan bahwa apabila tersangka (Yunus M.Noor red) Dua kali tak penuhi (Mangkir) panggilan, maka kita akan melakukan penjemputan paksa.

"Iya tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1, dengan acaman hukum minimal 4 tahun maksimal 20 tahun,"Terang mantan Kasat Narkoba Polres Bulukumba itu.

Sekedar diketahui bahwa kasus dugaan Korupsi Dana Desa laringgi telah merugikan Negara sebanyak Rp, 931 Juta.

Laporan : Lantur
Komentar

Tampilkan

  • Kades Laringgi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi ADD
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan