Gambar tersangka penyebaran konten porno inisial MF |
KLIKSULSEL.COM,WAJO - Pria berinisial MF (35) harus berurusan dengan aparat Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Wajo atas dugaan penyebaran luasan video syur.
Pria berambut panjang (Gonrong) itu berhasil diamankan polisi di wilayah hukum Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (25/12/2019) kemarin.
Kepala Satuan (Reskrim) Polres Wajo AKP Bagas S Aji mengatakan, Warga asal Desa Tellulimpoe, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, diamankan berdasarkan laporan warga yang menjadi korban dari penyebaran video syur tersebut ke media sosial.
"Tersangka diamankan atas dungaan penyebaran konten porno berupa screnshot melalui media sosial, pelaku kita amankan berkat kerjasama dengan Personel Polres Banggai," ungkapnya, Kamis 26/12/2019.
Namun AKP Bagas S Aji belum mau mengungkapkan konten seperti apan dan apa motif dari pelaku yang nekat menyebarluaskan konten porno tersebut dengan alasan kasus yang menjerat MF masih dalam tahap pemerikasaan.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa handphone Samsung dan handphone Iphone yang diduga telah digunakan pelaku menyebarkan konten porno.(*)