KLIKSULSEL.COM,SOPPENG -Setelah bergulir sekitar Dua tahun lebih. Akhinya Penyidik Unit Tipikor Reskrim Polres Soppeng, melakukan penahanan terhadap oknum kepala Desa Laringgi, Yunus M Noor.
Yunus M Noor ditahan setelah usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalagunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Laringgi Tahun 2016/2017 Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng.
Hal itu di benarkan oleh Kapolres Soppeng, AKBP Puji Saputro Bowo Leksono saat dihubungi awak media kliksulsel.com via selulernya, Kamis (9/1/2020) malam.
Menurut AKBP Puji, berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah ditemukan kerugian Negara yang ditaksir sebesar Rp931 juta.
"Iya tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31 tahun 1999 junto Pasal 55 ayat 1, dengan ancaman hukum penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," terang mantan Kanit Dirpolitik Baintelkam Polri itu.
Laporan: Lantur