KLIKSULSEL.COM,SULTRA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Nusantara mengendus adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) di area wisata alam Indah Tamborasi Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra), yang dinilai membebani pengunjung.
Dari hasil penelusuran LSM KPK Nusantara, tiap pengunjung diwajibkan membayar sebesar Rp 5.000 Per Orang untuk Dewasa dan Rp 2.500 Perorang untuk anak-anak. Sementara untuk parkiran, para pengunjung membayar Rp 10.000 per 1 Unit Mobil dan Rp 5.000 perunit.
"Kawasan wisata ini mulai diminati tapi sayangnya terciderai adanya dugaan Pungli. Ironisnya tidak sehelaipun karcis yang diberikan kepada pengunjung,"kata Aslam.
Pungutan tanpa memberikan Karcis kepada Pengunjung, dinilai salah satu bentuk Pelanggaran terhadap UU TPPU, yang masuk ke rana Tipikor karena diduga mendatangkan kerugian terhadap Keuangan Negara.
Lanjut Aslam mengatakan, yang lebih mencengangkan karena pengakuan sejumlah Pekerja/Petugas di tempat wisata tersebut, kesulitan untuk menutupi kebutuhan hidupnya.
"Kami akan meminta klarifikasi dari Dinas terkait serta akan melaporkan kejadian ini kepada Pihak Penegak Hukum, agar tidak menjadi kebiasaan yang tidak patut dipandang menurut Hukum yang berlaku di Negara kita ini," tegasnya.
Laporan: Khaeruddin