kegiatan Reses/Temu Konsituen Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Wajo, Taqwa Gaffar, di Kelurahan Siengkang Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Selasa 28/1/2020. |
Menurut Taqwa Gaffar terdapat sejumlah rencana pembangunan jalan berupa rabat beton di area BTN yang sudah dianggarkan Pemerintah Kabupaten Wajo diminta untuk dihentikan. Pasalnya, aturan melarang pembangunan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) jika lahan masih berstatus milik swasta.
"Kami tau ini sangat dibutuhkan, tapi jangan sampai kita akomodir, tapi pengambil kebijakan terjerumus kedalam rana hukum, namun bukan tanpa solusi, cukup meminta pengembang perumahan menyerahkan surat pelimpahan status kepemilikan Fasum dan Fasos kepada Pemerintah," katanya.
Lanjut politis NasDem itu mengatakan, jika persyaratan pelimpahan aset Fasum dan Fasos sudah dipenuhi, maka menurutnya tak akan ada lagi alasan, untuk tidak melanjutkan pembangunan yang memang dibutuhkan masyarakat disejumlah pemukiman tersebut.
"Jika sudah ada kejelasan penyerahan aset dari pihak pengembang ke Dinas Perkim atau PUPR silahkan dilanjutkan perencanaan pembangunan rabat beton tersebut, langsung saja direalisasikan," terang Taqwa Gaffar.
Ditempat yang sama Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Wajo Andi Aso Ansari mengatakan, sejak diberikan amanah menjabat Perkim, pihaknya sudah meminta agar pengembang perumahan segera menyerahkan surat pelimpahan aset fasiltas umum dan fasilitas sosial yang dimiliki.
"Surat tersebut adalah pernyataan bahwa saya (pengembang) menyerahkan aset Fasum dan Fasos ke pemerintah, dan sejauh ini sudah ada 3 pengembang yang menyerahkan surat pernyataan pelimpahan asetnya, menyusul ada 4 area perumahan lagi," terangnya.
Lanjut Andi Aso Ansari mengatakan, rencana pembangunan rabat beton Jalan di kawasan Perumahan diantaranya di perumahan Amal Permai, Nusa Idaman, Pepabri dan Lembah, Citra Lestari, Lapesongko, Perumahan Amalia 1 & 2, serta perumahan Perumnas Atakkae. Sedangkan pengerjaan jalan di kawasan Perumahan Latenridolong tidak termasuk perumahan karena yang dimaksud adalah Jl KH Ambo Emme.
"Setelah menerima surat pelimpahan kita akan lakukan verifikasi kelayakan objek menjadi aset. Kedepan kami berharap penanganan Fasum dan Fasos ditangani sejak dini, disaat kelengkapan berkas bermohon pengurusan perizinan mendirikan bangunan perumahan agar dilampirkan, agar tidak ada masalah dikemudian hari," katanya. (*)