Poto Pasar Sentral Sengkang (Int) |
KLIKSULSEL.COM,WAJO - Memaksimalkan program Wajo Mapaccing, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo menetapkan zona percontohan bebas sampah. Bagi yang membuang sampah akan dikenakan denda.
Kawasan yang ditetapkan Pemkab Wajo ada Empat ruas jalan diseputaran Pasar Sentral Sengkang yakni Jl Malingkaan, Jl Jawa, Jl RA Kartini dan Jl Sulawesi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo Andi Baso Iqbal Burhanuddin mengatakan, larangan membuang sampah di seputaran Pasar Sentral Sengkang akan diberlakukan, Kamis (20/2/2020).
Lanjut Baso Iqbal mengatakan, Sanksinya berdasarkan Peratiuran Daerah (Perda) No 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan dalam wilayah Kabupaten Wajo
"Rencananya diberlakukan Kamis (20/2/2020) besok. Pasal 17 ayat 1 berbunyi barang siapa yang melanggar aturan akan diancam Pidana kurungan badan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak 5 juta rupiah," terang Andi Baso Iqbal.