Iklan

Iklan

Polres Soppeng: Tak Ada Toleransi Pelaku Kejahatan Anak Dibawah Umur

Tuesday, February 11, 2020 WIB Last Updated 2020-02-11T12:23:34Z

Para tahanan tindak pidana digiring keluar Rumah Tahanan


KLIKSULSEL.COM,SOPPENG - Kepolisian Resort (Polres) Soppeng tak akan memberikan toleransi bagi pelaku kejahatan kasus pemerkosaan dan pencabulan khususnya anak dibawah umur.

Hal ini tegaskan Kapolres Soppeng AKBP Puji Bowo Leksono saat menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan anak dibawah umur, di Aula Mako Polres Soppeng, Selasa 11/02/2020.

Menurut mantan Ditpolitik Baintelkam Polri itu, Kasus pencabulan harus disikapi dengan pentingnya peran orang tua mengenalkan Agama, mengajak anak berkomunikasi dengan mengurangi bermain gadget, serta memaksimalkan peran guru di Sekolah.

"Ia peran serta guru di Sekolah, agar dikemudian hari tidak terjadi lagi karena anak merupakan Aset dan generasi penerus Bangsa,"Kata AKBP Puji Bowo.

Sementara Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Amri membeberkan bahwa ke 6 pelaku tersebut memiliki modus operandi dan kasus berbeda-beda diantaranya perbuatan cabul terhadap anak, pemerkosaan, serta membawa lari anak dibawah umur.

"Ia para pelaku tersangka akan di kenakan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 12 tahun untuk pencabulan seksual dan untuk persetubuhan maksimal 5 tahun,"Kecam AKP Amri.

Berikut ke 6 orang pelaku tersangka yang berhasil dibekuk masing - masing berinisial MNF (21), ASS (21), ASJ (19) , MT (26), dan IL (22), serta HS (31).

Turut hadir dalam Press Release, Dinas PPA dan Dinsos Kabupaten Soppeng.

Laporan: Lantur

Komentar

Tampilkan

  • Polres Soppeng: Tak Ada Toleransi Pelaku Kejahatan Anak Dibawah Umur
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan