Iklan

Iklan

Sanksi dan Denda Diberlakukan, DLH Siapkan Tong Sampah

Wednesday, February 19, 2020 WIB Last Updated 2020-02-19T14:59:44Z

DLH Kabupaten Wajo siapkan tong sampah diseputaran Pasar Sentral Sengkang

KLIKSULSEL.COM,WAJO - Memaksimalkan program Wajo Mapaccing, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo sudah mulai menyiapkan sarana pembuangan sampah di Empat ruas jalan diseputaran Pasar Sentral Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Rabu 19/2/2020.

Kawasan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Wajo sebagai zona merah penerapan Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan dalam wilayah Kabupaten Wajo, yakni Jl Malingkaan, Jl Jawa, Jl RA Kartini dan Jl Sulawesi.

Tak tanggung-tangung, bagi yang ditemukan melanggar aturan tersebut, dengan membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi berupa kurungan badan selama 3 bulan dan denda uang tunai sebesar Rp 5 juta rupiah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo Andi Baso Iqbal Burhanuddin mengatakan, jelang diberlakukannya larangan membuang sampah di seputaran Pasar Sentral Sengkang, pihaknya langsung menempatkan sejumlah bak sampah.

"Kita sudah persiapkan sarana berupa tong sampah di seputaran pasar sentral agar warga tidak membuang sembarang sampahnya, yang akan berujung sanksi dan denda," kata Andi baso Iqbal Burhanuddin.

Sebelumnya Andi Baso Iqbal mengatakan, Sanksinya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan dalam wilayah Kabupaten Wajo dimana Pasal 17 ayat 1 berbunyi barang siapa yang melanggar aturan akan diancam Pidana kurungan badan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak 5 juta rupiah.(*)
Komentar

Tampilkan

  • Sanksi dan Denda Diberlakukan, DLH Siapkan Tong Sampah
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan