KLIKSULSEL.COM,WAJO - Sudah jatuh ketimpa tangga pula, mungkin itulah yang patut disematkan kepada H Dg Mattajang warga Desa Rumpia Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, yang harus menjalani gugatan pasca kediamannya terbakar 12 November 2019 lalu.
H Dg Mattajang harus menjalani sidang perdana atas gugatan yang dilayankan Hj Rosi, yang tak lain adalah tetangganya sendiri. H Dg Mattajang dinilai lalai mengawasi anaknya sehingga terjadi kebakaran yang berdampak pada penggugat.
Kuasa Hukum H Dg Mattajang dari Lembaga Firm Hukum Bakri Remmang dan Partner, Advokat Bakri Remmang membenarkan adanya gugatan pada kliennya terkait terjadinya kebakaran di Desa Rumpia Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo, November 2019 lalu.
"Benar klien kami sedang menjalani sidang perdana per hari ini di Pengadilan Negeri Sengkang, terkait gugatan dampak kerugian penggugat," kata Bakri Remmang SH, MH.
H Dg Mattajang digugat oleh Hj Rosi karena diduga telah lalai mengawasi anaknya yang diduga mengalami kelainan mental, sehingga terjadi kebakaran dan berdampak pada rumah Hj Rosi dengan nomor 9/Pdt.G.2020/PN.Skg di Pengadilan Negeri Sengkang.