Iklan

Iklan

Kenapa Pasar Dibatasi ?

Thursday, April 30, 2020 WIB Last Updated 2020-04-29T20:19:04Z






Sudah 40 hari pasca ditetapkannya kedaruratan bencana dalam status siaga, bersamaan dengan dibentuknya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPP Covid-19) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, nyatanya gagal mencegah masuknya virus yang sekarang ini menjadi momok menakutkan bagi peradaban dunia.
Virus yang memiliki daya tular cepat dan bertumbuh secara eksponensial ini akhirnya sampai di Alelebbae yang berjarak 3.862. km dengan tempat ditemukannya kasus pertama yaitu di Kota Wuhan, China pada akhir Desember 2019. Virus ini disebut corona karena menyerupai mahkota berbentuk bulat dengan ukuran diameter 100 – 120 nanometer. Jenis virus ini disebut SARS-CoV-2 atau Koronavirus sindrom pernapasan akut berat 2 yang menyerang sistem pernapasan dan mengakibatkan penyakit yang disebut Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.

Penularan virus dari orang yang terifeksi Covid-19 melalui droplet yang keluar dari hidung atau mulut saat bersin, batuk dan bernapas, dan juga dari droplet yang tertinggal pada permukaan benda mati. Bahkan menurut penelitian WHO virus ini dapat bertahan di udara dalam kondisi kelembaban dan suhu tertentu.
Seseorang terindikasi terpapar Covid-19 dapat diketahui dari beberapa gejala umum diantaranya demam (suhu tubuh di atas 38 derajat Celsius), batuk, sakit tenggorokan dan sesak napas. Gejala-gejala ini umumnya muncul dalam waktu 2 hari sampai 14 hari setelah penderita tertular virus corona.

Berbagai riset telah dilakukan, namun hingga saat ini vaksin pencegahan infeksi Covid-19 belum juga ditemukan. Tindakan pencegahan menjadi pilihan terbaik agar terhindar dari penularan virus, dengan melakukan dua hal; pertama melakukan pembatasan sosial dengan menerapkan physical distancing yaitu menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain, menghindari bepergian ke tempat umum dan kalaupun terpaksa wajib menggunakan masker. Kedua dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), seperti mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, meningkatkan daya tahan tubuh, tidak menyentuh mata, mulut, dan hidung sebelum mencuci tangan, dan tutup mulut dan hidung dengan tisu saat batuk atau bersin.

Ilustrasi singkat mengenai virus corona yang kini menjadi musuh bersama bagi masyarakat dunia, menjadi penting dipahami untuk menghentikan penyebaran penularan pandemi ini. Mengutip pesan bijak Sun Tzu seorang ahli strategi militer dan filsuf yang menyatakan “Kenali dirimu, kenali musuhmu, dan kenali medan tempurmu. Dan kau akan memenangi seribu pertempuran”. Pesan moralnya kenalilah kekuatan dan kelemahan lawan maka setengah kemenangan dari pertempuran sudah diraih. Selanjutnya bagaimana segala sumber daya yang dimiliki dikelola dengan baik akan memudahkan memenangkan pertarungan ini. Selebihnya bagaimana memetakan medan pertempuran melalui kebijakan, strategi dan rencana aksi untuk memastikan kemenangan diraih melawan Covid-19.

Perang melawan pandemi ini tentulah tidak dengan menggelar pasukan militer. Yang dibutuhkan untuk memenangkan perang ini hanyalah kedisiplinan, kesabaran dan kebersamaan dalam melakukan pembatasan sosial dan penerapan PHBS. Dan jika kedua hal ini dilakukan secara tertib dan konsiten maka penyebaran penularan Covid-19 dapat dihentikan. Pertanyaannya sejauhmana efektifitas kedua hal tersebut sudah berjalan selama kurang lebih 40 hari ini ?

Belajar di rumah, bekerja dari rumah, penutupan tempat ibadah, pembatasan buka warung makan dan warung kopi, merupakan kebijakan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Kebijakan ini mulai menimbulkan berbagai reaksi di tengah masyarakat. Anak sekolah misalnya, mulai mengalami kebosanan belajar hingga protes jatah harian uang jajan tidak mereka dapatkan lagi. Pro kontra penutupan masjid dengan berbagai dalil mewarnai percakapan di berbagai plaform media sosial. Bagi yang pro penutupan mesjid, menganggap kebijakan ini merupakan langkah tepat sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19. Bagi yang kontra, kebijakan ini dianggap keliru dengan pelarangan melakukan shalat berjamaah di masjid, tempat dimana umat Islam memohon pertolongan Allah SWT agar virus corona ini segera ditarik di muka bumi.

Daftar panjang pembatasan, semakin bertambah dengan keluarnya Surat Edaran Bupati yang melakukan pembatasan aktifitas pelaku usaha dan pengunjung, baik di pasar sentral dan pasar rakyat serta mall, dikecualikan bagi pelaku usaha kebutuhan pokok masih diperbolehkan.

Kebijakan ini patut diapresiasi sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid.19. Walaupun secara hirarki peraturan perundang-undangan menurut UU No. 12/2011, surat edaran bukanlah produk hukum yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Sehingga bagi pihak yang menjadi obyek pembatasan, tidak ada konsekuensi hukum jika tidak mentaati SE tersebut. Apalagi dasar hukum penerbitan SE tidak satupun yang menunjukkan kewenangan daerah melakukan pembatasan tempat usaha dalam masa siaga darurat bencana.

Berbeda halnya ketika daerah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam mengatasi kedaruratan kesehatan berdasarkan PP No. 21/2020, maka berbagai pembatasan dapat dimaklumi.  Namun konsekuensi bagi daerah yang menerapkan PSBB wajib memperhatikan kebutuhan dasar penduduk.

Terlepas dari kelemahan secara hukum, pembatasan ini  tentu berdampak bagi pihak yang menjadi obyek dalam pengaturan surat edaran ini. Bagi pelaku usaha penurunan pendapatan sudah pasti, apalagi dengan pekerja yang pendapatannya tergantung dari upah harian. Pada masalah seperti ini pemkab sebagai representasi negara wajib hadir melindungi warganya yang terdampak dari segala pembatasan akibat kebijakan yang ditetapkannya.

Eskalasi pemberitaan penanganan pasien 01 dengan berbagai varian masalah penyerta, sepertinya membuat Pemkab mengalami “kegagapan” menangani Covid-19. Hal ini dikarenakan berbagai protokol tidak berjalan sebagaimana mestinya, peran GTPP Covid-19 tidak maksimal, ketersendatan anggaran menghambat pengadaan peralatan kesehatan bagi fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga medis. Diperlukan evaluasi menyeluruh untuk kembali fokus mempercepat penanganan Covid-19.

Jika tidak ada perbaikan dalam penanganan Covid-19, perang melawan penyebaran penulara Covid-19 nampaknya akan memakan waktu lama. Kekuatiran ini sepertinya tergambar dari tidak ditentukannya batas akhir waktu pembatasan dalam surat edaran, seakan memberi sinyal penanganan Covid-19 masih akan panjang. Mungkinkah masih dibutuhkan waktu 40 hari lagi ? Wallahu Alam Bishawab. Selamat menanti sahur.

#lawancovid-19
#dirumahsaja
#pakaimasker
Komentar

Tampilkan

  • Kenapa Pasar Dibatasi ?
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan