Bupati Wajo Dr Amran Mahmud dan Supardi |
Dana sebesar Rp23 milliar merupakan hasil penggesaran anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020, Dana ALkasi Khusus (DAK) Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Daerah (DID) serta Dana Bagi Hasil (DBH).
Juru bicara Tim Gugus Percepatan dan Penanganan Covid 19 Kabupaten Wajo, Supardi mengatakan, besaran dana tersebut diperuntukkan untuk operasional Organisasi Perangkat Darah (OPD) untuk biaya pencegahan dan penanganan Covid 19 di Kabupaten Wajo.
"Dana 23 M tersebut bersumber dari dari APBD, DAK, DAU,DID, dan DBH yang kita geser untuk penanganan Covid 19. Dan dana tersebut akan digunakan oleh Dinas Kesehatan, RSUD Lamaddukelleng, RSUD Siwa, Dinas Perhubungan dan Diskoperindag dan UMKM, BPBD, Satpol PP dan Damkar serta Diskominfotik Wajo," katanya.
Selain itu, anggaran itu akan digunakan juga beberapa Kecamatan seperti Kecamatan Bola, Pammana, Sabbangparu, Belawa, maniangpajo, dan Pitumpanua sebagai wilayah perbatasan.
"Untuk operasional di Tim Gugus Tugas Covid 19, Pekab sediakan sekitar Rp500 juta, dan sebagian sudah trealisasi sesuai dengan kebutuhan," kata Supardi kepada kliksulsel.com.
Ditambahkan Supardi, Dana sebesar Rp 23 Milliar tersebut adalah persediaan, hanya digunakan dalam masa penanganan covid 19, dan jika wabah dapat berakhir sebelum waktu yang ditentukan, maka dana tersebut tidak akan digunakan.