Ketua Lembaga Kajian dan Advokasi HAM Indonesia Arham MS |
KLIKSULSEL.COM,SOPPENG - Seorang remaja putri (16) di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan menjadi korban pelecehan seksual oleh orang tak dikenalnya.
Kejadian yang menimpa bunga (nama samaran) tersebut terjadi sekitar bulan Desember 2019 yang lalu di sebuah rumah kost di Kabupaten Soppeng.
Lembaga Kajian dan Advokasi HAM Indonesia meminta Kepolisian Resort (Polres) Soppeng segera mengungkap dan menangkap pelaku yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Menurut Ketua Lembaga Kajian dan Advokasi HAM Indonesia Arham MS, meskipun korban tidak mengenal baik nama maupun wajah pelaku karena dalam pengaruh minuman keras (Miras) pada malam itu.
"Tapi Korban mengenal dan menyebut nama temannya.Selain itu korban juga menyebut TKP yang ia tempati melakukan perbuatan asusila sehingga ada petunjuk awal Kepolisian untuk mengungkap Kasus ini,"Kata Arham MS yang juga selaku pendamping korban, Rabu 17/6/2020.
Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Amri menuturkan jika kasus tersebut yang diterima per 4/6/2020 kemarin masih dalam tahap penyelidikan.
"Kasus nya masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi ,"singkat AKP Amri.