Iklan

Iklan

Dewan Panggil Bupati Dalam RDP Dinilai Tidak Tepat

Lantur KlikSulsel
Wednesday, June 24, 2020 WIB Last Updated 2020-06-24T11:15:53Z


KLIKSULSEL.COM,WAJO -Sehubungan dengan adanya pemberitaan yang menyinggung soal kebocoran PAD Retribusi Perparkiran, dimana juga diberitakan dewan segera panggil Bupati dalam bentuk RDP. Mengenai dewan segera panggil Bupati dalam RDP dinilai anggota Komisi III Elfrianto dari Fraksi PAN tidak tepat.

"Dan saya kira kalau ada saudara kami dari Komisi III berkomentar tidak mungking menyebut secara Fulgar dengan kata Panggil Bupati karena dalam rapat kerja Komisi III hanya dikatakan akan menghadirkan pemerintah daerah dalam acara RDP dalam arti kata pemerintah daerah adalah Stekholder yang terkait," katanya.

Sebab kata Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu, untuk memanggil Bupati ke DPRD itu punya Etika atau mekanisme tersendiri yang harus dipahami selaku mitra sejajar atau selaku mitra dalam penyelenggaraan Pemerintahan.

"Menurut pandangan Saya, Dalam UU 23 2014 tidak di atur RDP dapat memanggil Bupati, yang diatur adalah Konsultasi DPRD dengan Bupati. Kecuali dalam hal untuk mengundang Bupati dengan kesepakatan Fraksi-fraksi lainnya dalam konteks 3S untuk mendapatkan rumusan masalah saya anggap sah-sah saja," katanya.

Kata Elfrianto, Berdasarkan PP 12 tahun 2018 Rapat Dengar Pendapat (RDP) merupakan rapat yang dilaksanakan antara komisi, gabungan komisi, Bapemperda, Badan anggaran atau panitia khusus dan Pemerintah Daerah (Pemda).

"Jadi kita harus bedakan muatan makna antara kata Memanggil dengan kata mengundang, Memanggil cenderung dalam tatanan garis Komando sementara mengundang berada pada tatanan koordinasi," terang pria yang karib disapa Kevin itu.

Dalam rapat kerja beberapa hari yang lalu antara Komisi III DPRD Kabupaten Wajo bersama dengan mitra kerja Dishub Kabupaten Wajo dalam rangka rapat monitoring dan evaluasi pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019/2020, Komisi III menilai adanya kelemahan dalam pengelolaan PAD pada sektor perparkiran.

Terdapat persoalan yang kompleks dalam pengelolaan parkir yang mengakibatkan minimnya PAD, hal itu perlu menjadi perahatian baik DPRD maupun Pemda untuk merumuskan bersama permasalahan yang dihadapi agar mendapat solusi, sehingga komisi III bersepakat perlu dilakukan RDP dengan pemerintah daerah dalam hal ini OPD yang terkait.
Komentar

Tampilkan

  • Dewan Panggil Bupati Dalam RDP Dinilai Tidak Tepat
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan