Barang bukati yang diamankan Polsek Pitumpanua dari balik jok Motor AL |
KLIKSULSEL.COM,WAJO - Kepolisian Sektor (Polsek) Urban Pitumpanua Kabupaten Wajo berhasil mengagalkan peredaran uang palsu (Upal) senilai Rp5,6 Juta Rupiah yang tersimpan dibalik jok bagasi motor pelaku, disaat melaksanakan kegiatan patroli, Sabtu (13/6/2020).
Kapolsek Urban Pitumpanua AKP Jasman Parodik, mengatakan dalam operasi telah menemukan seorang laki-laki berinisial AL kemudian dibawah ke kantor Polsek untuk dimintai keterangan. Dari hasil keterangannya, AL merupakan warga dari Kabupaten Pinrang.
"Saat pemeriksaan pelaku yang dimintai STNK dan SIM tidak dapat menunjukkan sehingga kemudian meminta ijin kepada anggota untuk pulang mengambil SIM dan STNK, namun lelaki AL tidak kembali," katanya.
Lebih jauh jasman Parudik mengatakan, karena lelaki AL tidak kembali, petugas lalu memeriksa sepeda motornya dan menemukan uang yang diperkirakan palsu sebanyak Rp 5.600.000 (lima juta enam ratus ribu rupiah) didalam bagasi sepeda motor.
Rincian uang tersebut sebagai berikut: uang pecahan 100.000 ada 9 lembar, pecahan 50.000 ada 94 lembar terdiri dari 43 lbt no. Seri TLH 025331, 50 Lembar no. Seri TKP 283193 dan 1 lembar no. Seri FBR 047806.
Selain mengamankan sepeda motor merk Honda Vario warna hitam no.pol. DP 3676 DV, uang Palsu, KTP serta foto pelaku. Pihaknya juga mengamankan, Pisau Carter bersama isinya 2 spidol merk snowman, Al-Qur’an, Tuperware warna putih serta Beras sekitar 1 kg yang ditempati menyembunyikan uang palsu.
"Semua barang bukti kita amankan guna kepentingan penyidikan selanjutnya dan pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian," kata mantan Kapolsek Pammana Wajo itu.