Iklan

Iklan

Warga Wajo Sudah Boleh Gelar Pernikahan, Klik Syaratnya.!

Tuesday, June 09, 2020 WIB Last Updated 2020-06-09T15:06:06Z
Juru bicara tim gugus tugas Penanganan dan Percepatan Covid 19 Kabupaten Wajo, Supardi, SE

KLIKSULSEL.COM,WAJO - Pembatasan sosial semasa pandemi Covid 19 atau virus corona di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan sudah dilonggarkan namun tetap masyarakat diminta mematuhi protokol kesehatan.

Seiring dengan itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo menerbitkan surat edaran perihal pengendalian resiko Covid 19 tiap kegiatan sosial,budaya, kemesyarakatan dan Keagamaan bernomor 400/179/Kesra.

Poin pertama yang mesti diperhatikan adalah menghindari penyelenggaraan acara yang melibatkan massa yang memungkinkan tidak menjaga jarak (Physical Distancing) terutama di ruang tertutup karena penyelenggaraan acara tersebut dinilai dapat menyebabkan penularan Covid 19.

Poin Kedua yang mesti diperhatikan adalah bilamana tetap ingin menyelenggarakan, maka penyelenggara wajib mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditentukan untuk menghindari resiko penularan Covid 19.

"Masyarakat sudah boleh buat kegiatan atau acara tapi tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah diatur, ada 16 Poin yang mesti diingatkan setiap kepada penyelanggara acara sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran tersebut," ungkap Juru Bicara Tim Gugus Tugas, Supardi.

Supardi lebih jauh mengatakan, penyelenggaraan acara sekiranya di ruang terbuka, dan mendapatkan izin keramaian dari Kepolisian, serta melibatkan aparat pemerintah setempat.

Membatasi jumlah tamu undangan untuk meminimalisir kerumunan dan menjaga jarak, pakai masker, menyampaikan ke Tamu Undangan yang kurang sehat sebaiknya tidak datang.     

"Sekiranya juga warga tidak menggelar pertunjukan hiburan yang dapat mengundang kerumunan, serta menyediakan buku daftar tamu agar menuliskan alamat dan nomor telepon," tutupnya.
Komentar

Tampilkan

  • Warga Wajo Sudah Boleh Gelar Pernikahan, Klik Syaratnya.!
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan