KLIKSULSEL.COM,LUTIM - Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diadukan oleh seorang warga, di Mapolres Luwu Timur, Sulawesi selatan (Sulsel), Sabtu (30/5/2020) lalu, hingga saat ini belum tuntas.
Melisa Jaya, warga Desa Langkeraya, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, mengaku telah mengadukan oknum Kepala Dinas di Pemkab Lutim, dr. RP ke Polres Lutim dugaan pencemaran nama baik.
Pasalnya, warga tersebut merasa di rugikan atas tudingan memalsukan tandatangan atau menscan surat hasil swab, Melisa Jaya mengaku tidak pernah memalsukan surat atau tandatangan yang dimaksud, atas tudingan itu dirinya mengadukan kepihak yang berwajib.
"Saya difitnah kalau saya memalsukan tandatangan dan menscan surat tersebut padahal saya tidak pernah lakukan itu, apa gunanya mau di scan,"ungkap Melisa, Sabtu 25/7/2020.
Berdasarkan bukti-bukti yang telah dia ajukan untuk melaporkan terduga dr RP. Melisa berharap agar kasusnya itu akan segera mendapat kejelasan, agar kebenaran dapat terungkap, dirinya juga berharap kepada penegak hukum agar mendapat keadilan.
"Harapanku tidak banyak ji. Semoga kebenaran segera terungkap," harap Melisa.
Tak sampai disitu Ia mengatakan,dirinya mengadukan pemilik akun Facebook Nurbaeti Baeti, dimana akun tersebut menulis komentar di status akun Parish Indra Firdaus itu.
Dalam komentarnya, akun Nurbaeti Baeti menulis “Sotta ini Melisa mey mey hebat bah bisa scan tandatangan,saya kasi jempol dan memasang stiker ketawa”.
Tidak hanya itu, pemilik akun tersebut juga menulis “male sau ada bukti rekaman pengakuannya kalau dia yang scan”.
"Komentar itu sangat menjudge kalau saya sudah melakuan hal tersebut sebagaimana mereka tudingkan tanpa dia ketahui kebenarannya," lanjutnya.
Laporan: Haeruddin