KLIKSULSEL.COM,LUTIM - Polisi kembali menangkap satu tahanan narkoba yang diketahui Tahanan Kejaksaan Negeri Malili sebelumnya dititip di rumah tahanan Polsek Malili berhasil kabur lalu buron selama 42 hari akhirnya tiba di Mapolres Luwu Timur, Sabtu (11/07/2020)
Sebelumnya, pelaku yakni Syaiful (Tersangka-red) bersama kedua rekannya berhasil kabur melalui pintu rumah tahanan Polsek Malili dengan cara membobol terali sel, yang selanjutnya memanjat melalui plafon
pelaku Syaiful yang buron selama 42 hari ini akhirnya ditangkap jajaran personil Polres Sinjai ketika akan berkunjung ke rumah orang tuanya, Kamis (09/07/2020) di Dusun Batusantung, Desa Era Baru, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.
Kapolres Luwu Timur melalui Kasat ResNarkoba Polres Lutim, AKP. Joddy Titalepta menceritakan bahwa selama ini pelaku berpindah pindah tempat di dalam hutan daerah Luwu Timur, sampai akhirnya pelaku keluar dan pulang ke Sinjai ke rumah orang tuanya.
"Berkat bantuan dan back up personil Polres Sinjai serta informasi dari masyarakat, akhirnya pelaku Syaiful berhasil kita amankan. Saat ini pelaku berada di Rutan Polres Luwu Timur setelah perjalan dari Sinjai, dan tiba di Mapolres Lutim, Sabtu (11/07/2020) dini hari," ungkap AKP Joddy Titalepta.
diketahui akan menjalani sidang untuk kedua kalinya oleh Kejaksaan Negeri Malili, dimana pelaku dijerat dengan undang undang No.35 pasal 112 dan 114 tentang kepemilikan dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu.
Dikonfirmasi secara terpisah, Irmansyah. kasi pidum kejaksaan malili dirinya sangat mengapresiasi atas bantuan yang dilakukan kepolisian khususnya polres luwu timur dan polres sinjai karena kembali menangkap tahanan kejaksaan itu.
" Iye kami tentunua sangat mengapresiasi atas bantuan dari teman-teman kepolisian khususnya dari Polres Luwu Timur dan Polres Sinjai kami berterima kasih atas bantuannya",ucapnya.
Laporan: Haeruddin