KLIKSULSEL.COM,LUTIM - Pihak Polres Luwu Timur (Lutim) dan Pemerintahan Desa mediasi pengunjukrasa agar tidak melakukan aksi anarkis dan dapat membangun komunikasi dengan Management PT. CLM pasca terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kabag Ops Polres Lutim Kompol Andi Akbar mengatakan pertemuan berlangsung di Kantor Desa Harapan yang dihadiri Kepala Desa (Kades) Harapan, Mustakim dan Kades Pongkeru Aksan,SH serta HRD dan pihak prusahaan PT CLM lainnya, hadir pula Direktur PT gunung Verbek, Arfa.BM.
"Kami tiba di lokasi unjuk rasa langsung melakukan Negosiasi serta mediasi agar peserta Unras tidak melakukan Penahanan Kendaraan dan dapat dipertemukan dengan Management PT. CLM di Kantor Desa Harapan," kata Kompol Andi Akbar.
Alhasil rapat itu, sambung Kompol Andi Akbar, pihak perusahaan akan melakukan pemutusan hubungan kerja atau jedah selama 7 hari, dan seluruh karyawan yang memasuki kontrak ketiga di bulan Agustus 2020.
"Setelah itu akan direkrut kembali dengan catatan tidak ada catatan buruk dari perusahaan mulai dari kehadiran serta tidak terlibat narkoba ataupun pelanggaran yang menimbulkan surat peringatan (SP)," katanya.
Sebelumnya diberitakan karyawan PT CLM melakukan unjukrasa dan melakukan penahanan kendaraan dan karyawan lain.
Laporan: Haeruddin