KLIKSULSEL.COM,WAJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penjelasan Pimpinan Komisi Pengusul terhadap Ranperda Usul Inisatif DPRD Wajo dan Pendapat Bupati Wajo terhadap Ranperda Hak Inisiatif DPRD Wajo tersebut.
Ranperda Inisiatif tersebut yakni, Ranperda Badan Usaha Milik Desa ((BUMDes) yang digagas Komisi I dan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang merupakan usulan dari Komisi II.
Ketua Komisi I H. Ambo Mappasessu menjelaskan, Ranperda BUMDes merupakan usulan inisiatif dari Komisi I DPRD untuk pembangunan desa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
"Di Wajo saat ini sudah terbentuk 142 Bumdes yang terdiri dari 59 Bumdes masuk klasifikasi dasar, 79 Bumdes masuk klasifikasi tumbuh, 3 Bumdes masuk dalam klasifikasi berkembang, 1 Bumdes masuk dalam klasifikasi maju," sebut Ambo Mappasessu.
Dikatakan bahwa, ada beberapa penyebab BUMDes di Wajo tidak berkembang diantaranya adalah pemerintah desa dan masyarakat tidak bersinergi. Selain itu, kurangnya modal BUMDes serta belum memadai atau lemahnya sumber daya manusia yang terlibat dalam BUMDes.
Sementara, penjelasan terkait dengan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Wajo H. Andi Wirman Hamzah.
HA.Wirman Hamzah mengatakan, Saat ini luas lahan pertanian di Wajo adalah sekitar 100.991 Ha sehingga Wajo ditetapkan sebagai kabupaten penyangga pangan di Wilayah Sulsel dan Timur Indonesia
Witman Hamzah mengungkapkan, bahwa Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 mengamanatkan kepada pemerintah pusat sampai pemerintah kabupaten/kota untuk membuat regulasi terkait dengan dengan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan demi untuk menjaga Luasan lahan Pertanian yang tersedia agar optimalisasi ketahanan Pangan Nasional tetap terjaga dan terpenuhi.
"Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan inisitif Komisi II DPRD yang bertujuan untuk mempertahankan lahan pertanian, menjamin tidak ada alih fungsi lahan pertanian dan sebagai kedaulatan ketahanan Pangan di Bumi Lamaddukkelleng," jelasnya.
Witman Hamzah mengungkapkan, bahwa Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 mengamanatkan kepada pemerintah pusat sampai pemerintah kabupaten/kota untuk membuat regulasi terkait dengan dengan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan demi untuk menjaga Luasan lahan Pertanian yang tersedia agar optimalisasi ketahanan Pangan Nasional tetap terjaga dan terpenuhi.
Wakil Bupati Wajo H. Amran SE dalam sambutannya menuturkan, Pemkab mendukung DPRD Wajo yang melakukan inisiatif Ranperda BUMDes agar desa yang ada tidak bergantung dengan ADD/DD saja namun lebih inovatif dalam mengolah potensi Desa.
Terkait dengan Ranperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan kata Amran SE adalah hak yang mutlak di Wajo namun perkembangan manusia sehingga alih fungsi lahan tidak dapat dihindari.d
"Dengan adanya Ranperda ini, Pemkab mempunyai pedoman untuk mengantisipasi alih fungsi lahan," ujarnya.s
Amran SE mengungkapkan Pemkab memberikan apresiasi dan mendukung dua Ranperda usul DPRD Wajo untuk dibahas lebih lanjut.
Laporan: Humas dan Protokol DPRD Wajo