KLIKSULSEL.COM,LUTIM - Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) Polres Luwu Timur yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Joddy, SE dan KBO Resnarkoba, IPDA Ridwan Parintak SH melakukan penangkapan terduga bandar narkotika yang diduga jenis sabu. Kejadian itu terjadi di desa Balantang, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) ,Kamis (6/8/2020).
Kasat Resnarkoba Polres Lutim, AKP. Joddy menjelaskan dalam rilisnya, penangkapan itu terjadi berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa kelompok pemuda dari Kabupaten Sidrap, sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di daerah Mangkutana, Luwu Timur.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada kelompok dari Sidrap yang sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Luwu Timur (Lutim), berdasarkan informasi itulah kita lakukan penyelidikan," ungkap AKP Joddy.
Dirinya menambahkan, menanggapi informasi tersebut Personil Satres Narkoba Lutim melakukan penyilidakan hingga melakukan penyamaran dan berhasil meringkus ketiga pelaku yang menguasai atau memiliki barang haram tersebut sebanyak 11.40 gram.
"Ketiga pelaku berhasil diringkus saat petugas Opsnal ResNarkoba Polres Lutim yang menyamar sebagai pembeli dan kemudian melakukan penangkapan kepada ketiga tersangka saat bertransaksi di Desa Balantang," sambung AKP. Joddy.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, Ketiga terduga pelaku merupakan warga Sidrap yang kerap kali melakukan transaksi di wilayah hukum Polres Lutim, ketiga terduga berinisial HK (23 Tahun), YG (20 Tahun, dan HR (19 Tahun) kedapatan memiliki narkoba jenis sabu sabu seberat 11,40 gram.
Pelaku dan barang bukti 4 sashet plastik berisikan butiran bening yang diduga narkotika jenis sabu,kini telah diamankan di ruang SatResnarkoba Polres lutim,guna melakukan penyidikan lebih lanjut.
Laporan: Haeruddin