KLIKSULSEL.COM, WAJO - Satuan Lalulintas Polres Wajo bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo harus bekerja ekstra untuk mengurai kemacetan di pusat kota Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Terutamanya di sepanjang Jl Jenderal Sudirman dan Jl Andi Ninnong Sengkang.
Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Wajo bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Wajo, terus melakukan penertiban berupa tindakan ataupun edukasi pada penggunaan jalur yang berstatus Jalan Nasional tersebut agar arus lalulintas tidak terhambat.
"Kita selalu imbau kepada pemilik Toko agar pemilik kendaraan yang diparkir sepanjang Jl Jenderal Sudirman dan Jl Andi Ninnong agar mentaati aturan tata cara parkir, antara lain dengan tidak memarkir kendaraannya di badan jalan," kata AKP Muh Yusuf.
Menurut mantan Kasat Lantas Polres Bone dan Soppeng itu, sudah saatnya Pemerintah Daerah memberikan perhatian khusus, misalnya dengan melakukan Analisis Dampak Lalu Lintas, sebelum menerbitan izin usaha.
"Karena berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan bahwa Andalalin merupakan dasar untuk rekomendasi diterbitkannya Isin Usaha sehingga pendirian bangunan tidak mengganggu arus lalu lintas baik segi bangunan dan lokasi parkir," katanya.