KLIKSULSEL.COM,SOPPENG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Soppeng No 47 Tahun 2020.Peraturan tersebut tentang perubahan atas Perbup No 31 Tahun 2020 tentang Kabupaten wajib pakai masker.
Sekertaris Daerah (Sekda) Soppeng , HA Tenri Sessu berharap agar kiranya peraturan itu dapat dipatuhi dan dipahami seluruh masyarakat Soppeng pada umumnya.
"Sebagaimana untuk tidak dilanggar dengan dapat membantu Pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19,"Harap HA Tenri Sessu melalui laman Pemkab Soppeng yang dikutif Kliksulsel.com Rabu 5/8/2020.
Menurut HA Tenri Sessu , sanksi bagi yang tidak memakai masker adalah sanksi administratif berupa teguran lisan dan tertulis, denda dan sanksi sosial.
"Bagi ASN, Kepala Desa dan perangkat Desa di kenakan denda Rp 150 ribu , masyarakat dikenakan denda Rp 100 ribu sedangkan untuk pekaku usaha dikenakan denda sebesar Rp 300 ribu.Setiap denda tersebut akan di setor ke kas Daerah,"Kata Sekda Soppeng itu.