KLIKSULSEL.COM,WAJO - Pemerintah Kabupaten Wajo menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan tahun 2020 kepada DPRD untuk dibahas.
Ranperda tersebut diserahkan oleh Bupati Wajo H. Amran Mahmud dan diterima oleh Ketua DPRD Wajo HA. Alauddin Palaguna melalui sidang Paripurna DPRD Wajo masa persidangan I tahun sidang 2020/2021, Selasa, 15 September 2020 di di Gedung Utama DPRD Wajo lantai II.
Dalam pemandangan umum masing-masing fraksi DPRD Wajo melalui juru bicaranya dalam rapat paripurna tersebut menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD tahun 2020 untuk dibahas. Ketuju Fraksi tersebut yakni, Fraksi Golkar, PAN, PKB Nasdem, Wajo Bersatu, Demokrat dan Gerindra.
Bupati Wajo H. Amran Mahmud dalam penjelasannya mengatakan, Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah yang pada APBD Pokok diasumsikan sebesar Rp. 1,574 trilyun lebih, saat ini mengalami perubahan dan berkurang menjadi Rp. 1,407 trilyun lebih.
Perubahan ini kata dia, dipengaruhi oleh berkurangnya Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 6,042 milyar lebih, berkurangnya Dana Perimbangan sebesar Rp. 159 milyar lebih, serta berkurangnya Lain-Lain PAD yang sah sebesar Rp.1,87 milyar lebih.
Sementara Belanja Daerah, yang pada APBD Pokok lanjut Amran Mahmud, diasumsikan sebesar Rp.1,574 trilyun lebih, maka pada Perubahan APBD tahun ini juga mengalami perubahan dan berkurang menjadi Rp. 1,426 trilyun lebih.
“Perubahan berkurang tersebut dipengaruhi oleh berkurangnya belanja tidak langsung sebesar Rp.18,1 milyar lebih dan belanja langsung sebesar Rp.129,6 milyar lebih. Dengan berkurangnya jumlah belanja daerah yang lebih kecil dari berkurangnya pendapatan daerah, maka hal tersebut mempengaruhi jumlah defisit anggaran yaitu sebesar Rp. 19 milyar lebih,” ujarnya.
Namun demikian, defisit anggaran sebesar itu, akan ditutupi dengan pembiayaan yang diperoleh dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya atau SILPA tahun 2019 yakni sebesar Rp. 25,5 milyar lebih. (Advertorial)
Laporan: Humas DPRD Kab.Wajo