KLIKSULSEL.COM,WAJO - Setelah melakukan pembahasan yang panjang di Badan Anggaran, Komisi dan Fraksi, DPRD Kabupaten Wajo akhirnya menyetujui dan menyepakati rancangan KUA PPAS APBD Perubahan.
Persetujuan dituangkan dalam nota kesepahaman antara Bupati Wajo DR H Amran Mahmud dan Pimpinan DPRD Kabupaten Wajo, HA Muh Alauddin Palaguna (Ketua) Ir H Firmansyah Perkesi (wakil Ketua I) dan H Andi Senurdin Husaini (Wakil Ketua II) dalam Rapat Paripurna, Rabu (9/9/2020).
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Wajo HA Muh Alauddin Palaguna, APBD 2020 mengalami refocusing dan relokasi akibat adanya Pandemi Covid 19 dan melalui Persetujuan KUA san PPAS Perubahan semoga Pemerintah Kabupaten Wajo dapat menyesuaikan kembali target pembangunan.
"Kita ketahui Pemerintah Kabupaten Wajo harus melakukan banyak penyesuaian demi meningkatkan kemampuan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari Pandemi," katanya.
Bupati Wajo Dr H Amran Mahmud juga mengakui jika persetujuan KUA dan PPAS Perubahan merupakan jalan untuk menyesuaikan kembali target-target pembangunan yang sudah direncanakan di tahun 2020 ini.
"Akibat adanya Pandmei Covid 19 Pemerintah Daerah memang harus melakukan banyak perubahan dan persetujuan bersama KUA dan PPAS Perubahan merupakan jalan kami untuk menyesuaikan semuanya," katanya.
Laporan: Humas DPRD Kab.Wajo