KLIKSULSEL.COM,LUTIM - Dr. Jayadi Nas, S.Sos, M.Si. yang menjabat sebagai Pjs. Bupati Luwu Timur bersama Diskominfo melakukan silaturahmi bersama awak media dengan tema yang bertajuk "Melawan Hoaks" di Halaman Warkop Adhyaksa Kejaksaan Negeri Malili, Selasa (29/09/2020)
Silaturahmi yang dihadiri oleh beberapa awak media, baik cetak maupun online yang berada di Bumi Batara Guru ini tak lain adalah untuk lebih mempererat terjalinnya silaturahmi antara teman teman media dan pemerintah daerah Kabupaten Luwu Timur khususnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pjs. Bupati Luwu Timur, Dr. Jayadi Nas S.Sos, M.Si berharap peran penuh teman teman media dalam mengedukasi dan memberi informasi yang sejuk kepada masyarakat, sehingga kemudian penyebaran berita Hoaks itu dapat kita tekan sedini mungkin.
"Hasil penelitian menunjukkan bahwa, ketika masyarakat ditanya dari mana anda tahu bahwa ada covid, 73 % mengatakan dari media sosial, bukan dari pemerintah lagi yang biasa menjadi corong penyedia informasi dan pemberi informasi, akan tetapi dari media sosial," Ungkap Jayadi Nas.
Sehingga kemudian nantinya, Lanjut dikatakan Jayadi, kalau media sosial ini kita sudah bisa mengkolaborasi, bersinergi dan mengedukasi masyarakat, maka 73 % persoalan bisa kita selesaikan, tetapi ketika hal tersebut tidak kita lakukan, maka dipastikan banyak hal yang bisa tidak terselesaikan, bebernya.
Oleh karena itu, tambahnya, silaturahmi ini menjadi bagian dari upaya kami untuk tetap bersama sama dengan teman teman media, karena bisa saja ada hal hal yang tidak kita ketahui, tetapi informasi itu bisa datang dari teman teman media yang ada di Luwu Timur, tutupnya.
Diakhir sesi acara, Pjs. Bupati Luwu Timur ditemani Kadis Kominfo Lutim dan awak media melakukan deklarasi dengan berkomitmen bersama sama "Melawan Hoaks" dan memberi informasi yang sejuk di tengah tengah masyarakat.
Turut hadir pula dalam silaturahmi tersebut, Kabid Infokom, Yulius bersama staff Diskominfo Lutim, serta puluhan awak media cetak maupun online di Kabupaten Luwu Timur.
Laporan: Haeruddin