KLIKSULSEL.COM,LUTIM - Pemindahan Pasar Parumpanai sangat disayangkan warga, salah satunya dari tokoh masyarakat yang juga merupakan tokoh pemuda di desa tersebut, pembangunan yang berada di Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur.
Pasar yang dibangun di tahun 2018 itu dengan sumber anggaran APBN melalui Kementerian Perdagangan RI dimana sebelumnya mendapat penolakan terhadap beberapa warga Desa Parumpanai. Pasalnya, pembangunan pasar itu dibangun yang aksesnya jauh dari pemukiman warga.
Jabir, tokoh pemuda mengatakan bahwa sebelumnya ratusan pedagang pasar sudah menolak dipindahkan ke pasar tersebut, mereka hingga melakukan aspirasi di depan Gedung DPRD Lutim namun pihak terkait dan Pemerintah Luwu Timur tetap melanjutkan pembangunan dan memindahkan pasar yang lama itu.
“Sebenarnya msyarakat sangat membutuhkan bangunan pasar ini, tapi pihak terkait juga harus memikirkan lokasinya yang jauh dari pemukiman jangan asal bangun saja harus memikirkan kenyamanan terhadap masyarakat atau pengunjung pasar. Apa gunanya dibangun namun tidak memberikan manfaat baik terhadap masyarakat ,” kata Jabir.
Kepala Desa (Kades) Parumpanai, Judel yang dikonfirmasi mengatakan, bahwa pembangunan pasar tersebut sebelumnya tidak dilakukan sosialisasi oleh dinas terkait terhadap masyarakat sehingga banyak masyarakat yang tidak setuju dipindahkan pasar tersebut.
“Pihak Koperindag dalam hal ini selaku dinas terkait, tidak pernah melakukan sosialisasi dan tatap muka dengan para pedagang Pasar untuk merelokasikan dan memindahkan lokasi pasar ini , ” ungkap Judel.
Sementara itu Kadis Koperindag Kabupaten Luwu Timur, Rosmiyati Alwy,menjelaskan dalam rilisnya, Dinas berharap baik pemerintah Desa ataupun pedagang ataupun yang mengatasnamakan dirinya masyarakat membuka diri untuk bersama sama mengoprasionalkan pasar tersebu
"Kami melakukan Sosialisasi baik pada saat mau dibangun ataupun pada saat mau dipindahkan, sosialisasinya tidak dalam ruangan tetapi bertemu langsung dengan para Pedagang ,sekaligus mendata pedagang yang ada,"rilis Rosmiyati
Lebih lanjut dia menjelaskan dalam rilisnya "Kenapa pak Jabir tidak berkoordinasi langsung dengan Pihak Dinas. Kamipun sebetulnya mempertanyakan,ada apa kok pedagang dikatakan tidak mau pindah padahal di pasar lama ini mereka nyewa tempat jualan sementara di Pasar Baru semua Gratis," Lanjutnya.
Tak sampai disitu diapun menambahkan, "pada saat mereka membawa aspirasi ke DPRD, pihak DPRD mengkonfirmasi ke kami terhadap apa yang mereka pertanyakan, antara lain lokasi pasar, kami jawab bahwa lokasi pasar yang lama sama sekali tidak memenuhi syarat untuk membangun karena legalitas lokasi kami tidak tau seperti apa,sambungnya
Lanjutnya, yang pasti ada sekitar 8 orang pemilik, apakah ada sertifikatnya namun tak ada yang kasi jawaban waktu itu, kalau soal jaunya dari pemukiman sama sekali tidak, maka oleh DPRD mengatakan bahwa kalau lokasi tidak clear n clean maka sama sekali tidak ada jalan untuk dilakukan pembangunan,baik pasar ataupun bangunan lain," sambungnya lagi.
Laporan: Haeruddin