KLIKSULSEL.COM,WAJO - Bupati Wajo H. Amran Mahmud menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Wajo terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2020 melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Wajo HA. Alauddin Palaguna di gedung Utama DPRD Wajo lantai II Selasa, 15 September 2020.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Buoati Wajo H. Amran SE, Wakil Ketua I dan II DPRD Wajo H. Firmansyah Perkesi dan Andi Senurdin Husaini, Para Anggota DPRD Wajo, dan Kepala OPD lingku Pemkab Wajo.
Bupati Wajo dalam jawabannya menjelaskan, terkait dengan pelaksanaan dan penanganan Covid 19 pada OPD teknis melalui relokasi ataupun refocussing anggaran sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan Paraturan Presiden Nomor 54 tahun 2020 tentang perubahan postur dan rincian APBN tahun anggaran 2020.
Selain itu kata dia, juga sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang pengelolaan tranfer ke daerah dan dana desa tahun 2020 dalam rangka penanganan pandemi Covid 19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian negara. "Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pengawasan dengan melibatkan unsur terkait," ujarnya.
Orang nomor satu di Bumi Lamaddukkelleng ini juga menjelaskan bahwa, adanya keterlambatan atas pembayaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid 19, dimana rencana awal dari Kemenkes akan di klaim langsung ke pusat namun terjadi perubahan dengan pembebanan melalui Bantuan Opresional Kesehatan (BOK) tambahan sesuai keputusan Menteri Keuangan nomor 15/KM.7/2020 tetntang tata cara pengelolaan dan rincian alokasi dana cadangan bantuan BOK tambahan gelombang ke III tahun anggaran 2020yang dananya masuk melalui mekanisme APBDdan ini sudah terealisasi mellaui SK Parsial.
Terkait dengan meningkatnya kasusu terkonfirmasi Covid 19 di Wajo, lanjut Amran Mahmud, karena telah dilakukan testing, tracing secara massif. "Untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid 19 Pemda suda mengeluarkan Perbup nomor 69 tahun 2020 kemudian telah direvisi dengan Perbupb NO. 87 tahun 2020 untuk pencegahan Covid 19 di Wajo.
Dikatakan bahwa, dari Pemandangan umum Partai Nasdem yang menyarankan agar kegiatan infrastruktur yang termuat dalam perubahan APBD termasuk bantuan keuangan dari provinsi Sulsel untuk pembanguna infrastruktur jalan sesuai SK Gubernur Nomor 2064/IX/tahun 2020 tanggal 8 September 2020 yang membutuhkan tahapan proses pengadan barang dan jasa kurang lebih dua bulan akan dilakukan pelelangan bersyarat sebagaimaan diatur dalam peraturan Presiden Npmor 16 tahun 2018. Sehingga nantinya penyerapan dana pada Perubahan APBD ini dapat dipenuhi dan asas manfaat atas kegiatan tersebut daoat dinikmati langsung oleh masuyarakat.
Sementara dari Fraksi Demokrat yang mempertanyakan respon pemerintah daerah terkait pelaksanaan kegiatan yang bersifat padat karya, Amran mahmud mengatakan, kalau hal tersebut akan menyesuaikan kondisi dan regulasi yang mengatur.
"Terkait dengan TPP yang mengalami pengurangan pada Perubahan APBD ini adalah dampak dari penyesuaian pendapatan sesuai PMK Nomor 35 tahun 2020 dan SK Bupati Npmor 14 tahun 2020 tentang penetapan pekerjaan/penugasan dalam kondisi kerjasebagai dasar pembayaran TPP ASN sehingga pembayaran tiga bulan (Januari-Maret) melonjak," jelasnya.
Menurutnya, dengan kondisi tersebut Pemda telah melakukan revisi atas Perbup tersebut untuk menyesuaikan kemamuan keuangan daerah. "Kedepan akan menjadi perhatian kami untuk mengoptimalkan TPP sesuai kemampuan keuangan daerah," pungkasnya.(zah)
Laporan: Humas DPRD Kabupaten Wajo