KLIKSULSEL.COM,LUTIM - Laporan sengketa terhadap calon Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler di Bawaslu rupanya terus bergulir.
Terkait informasi awal tersebut, Bawaslu Lutim langsung melakukan penelusuran dan alhasil ditemukan adanya dugaan pelanggaran.
Temuan itu menyangkut Pasal 71 UU nomor 10 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dimana dalam UU tersebut diatur larangan melakukan mutasi dan menggunakan kewenangan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.
Demikian diungkapkan anggota Bawaslu Luwu Timur, Sainal Arifin, Jumat (16/10/2020) di ruang media center Kantor Bawaslu.
Dari persoalan itu lanjutnya, sejumlah saksi sudah kami hadirkan untuk memberikan keterangan seperti Sekda Lutim, Bahri Suli, Kepala BKPSDM, Kamal Rasyid dan Irwan Bachri Syam.
Selain itu, kami juga masih menunggu kehadiran saksi lainnya yakni Kepala DPMD, Halsen, guna memberikan keterangan, ujarnya lagi.
Ditanya kaitan Husler dalam persoalan tersebut kata Sainal, beliau berstatus terlapor karena saat itu ia masih menjabat sebagai Bupati.
"Persoalan ini masih tahap klarifikasi dari sejumlah pihak, setelah rangkum, maka persoalan ini akan dibahas di sentral Gakumdu," katanya.
Tetapi kalau sudah masuk dalam sentral Gakumdu memungkinkan persoalan ini akan berujung ke Pengadilan, terang Sainal.
Namun pada proses sentral Gakumdu nantinya, ada tiga tahap pembahasan, setelah ketiga pembahasan itu rampung dan dinyatakan ada unsur pidananya maka akan diteruskan ke Pengadilan, kuncinya.
Laporan: Haeruddin