Iklan

Iklan

Oknum Kepala Desa AK Akhirnya Ditetapkan Tersangka Pelecehan Seksual

Friday, October 16, 2020 WIB Last Updated 2020-10-16T18:13:10Z


KLIKSULSEL.COM,WAJO - Kepolisian Resort (Polres) Wajo akhirnya menetapkan salah seorang oknum Kepala Desa Lempong bernisial AK dalam kasus Tindak Pidana Pelecehan Seksual, Jumat 16/10/2020.


Penetapan status Tersangka terhadap Kepala Desa AK setelah penyidik Polres Wajo melakukan pemeriksaan dan memenuhi unsur atas tindak pidana dugaan mencium seorang mahasiswi bernisial AP yang melakukan KKP di Kantor Desa Lempong.


“Hasil pemeriksaan telah memenuhi unsur sehingga pada sore hari ini Polres Wajo menaikkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap oknum kades tersebut,” kata Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah.


Muhammad Islam mengatakan, proses penyelidikan hingga menetapkan tersangka AK membutuhkan waktu yang agak panjang, kurang lebih 3 bulan dikarenakan penyidik harus memeriksa 10 orang saksi, diantaranya saksi dari ahli bahasa dan ahli hukum.


Diketahui, oknum Kades Lempong, AK telah dilaporkan oleh seorang mahasiswi inisial AP yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan AK di Kantor Desa Lempong, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo pada 12/7/2020 lalu.


Kejadian tersebut terjadi di Kantor Desa Lempong saat AP hendak meminta tanda tangan hasil laporan akhir dari kegiatan KKP di desa tersebut.


“Perbuatan ini dilakukan oknum AK terhadap seseorang yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya, anak didiknya, maupun dalam penguasaannya dalam kedinasannya,” ujar AKPB Muhammad Islam.


Sekedar diketahui Pasal yang disangkakan ke tersangka yakni Pasal 289 subsider Pasal 294 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Untuk status apakah tersangka ditahan atau tidak, itu sepenuhnya menjadi hak penyidik,” tutup Muhammad Islam.(*)

Komentar

Tampilkan

  • Oknum Kepala Desa AK Akhirnya Ditetapkan Tersangka Pelecehan Seksual
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan