KLIKSULSEL.COM,WAJO - Dua orang warga asal Kabupaten Sidrap, berinisial NA dan FAS berhasil diamankan aparat Polres Wajo. Keduanya diamankan, karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Honda HRV.
Dalam kegiatan press release, Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam, yang didampingi Kasatlantas AKP Muhammad Yusuf, mengatakan, terungkapnya kasus pemalsuan ini, berawal dari laporan salah seorang warga yang curiga dengan BPKB sebuah mobil Honda HRV.
Lanjut AKBP Muhammad Islam Amrullah mengatakan, warga tersebut kemudian mendatangi Kantor Satlantas Polres Wajo untuk melakukan pengecekan atas keaslian BPKB mobil Honda HRV dengan No Polisi DD 481 RA.
Namun setelah dilakukan pengecekan fisik BPKB, ditemukan ada keganjilan, sehingga dilanjutkan pengecekan intensif melalui cros cek data barkode, dan muncul data lain yaitu data kendaraan sepeda motor, bukan data sesuai yang tertulis di BPKB tersebut.
"Mobil tersebut berasal dari Jakarta, warna aslinya hitam, tapi oleh sindikat diubah menjadi warna Abu-Abu dan dibuatkan faktur yang mirip aslinya, dari hasi pengecekan BPKB tersebut, ditemukan bahwa, pelaku menghapus data BPKB asli, dan menggantinya dengan data baru," kata AKBP Muhammad Islam, Jumat 16/10/2020
Ditambahkan Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam, jika dilihat dari motifnya, ini adalah sindikat pemalsuan dokumen, sehingga pihaknya akan melakukan pengembangan, dan mengejar aktor intelektualnya, kemungkinan adanya mobil lain, di luar Kabupaten Wajo, yang dipalsukan BPKBnya.
"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP dan UU IT dengan ancaman hukuman 6 tahun. Saya ucapkan terimakasih kepada Kasatlantas dan jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus ini,"tandasnya. (rus)