KLIKSULSEL.COM,LUTIM - Dianggap tidak netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Luwu Timur enam (6) Aparatur Sipil Negara (ASN) Luwu Timur telah mendapat sanksi dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
Hal itu disampaikan langsung anggota Bawaslu Luwu Timur, Zaenal Arifin, Senin (09/11/2020).
Menurutnya, enam orang ASN itu berkerja di berbagai lembaga yang ada di Kabupaten Luwu Timur.
“Satu orang menjabat sebagai camat di Towuti, dua orang berprofesi sebagai guru di Towuti dan Malili, dan tiga orang sebagai tenaga kesehatan berkerja di Rumah Sakit I Lagaligo Wotu,” ungkapnya.
Zaenal mengatakan, Pemberian sanksi dilakukan keenam ASN, atas rekomendasi KASN dan wajib dilaksankan oleh ASN yang melakukan tindakan pelanggaran di Pilkada Luwu Timur itu.
“Rekomendasi KASN dalam pemberian sanksi moral oleh ASN melanggar netralitasnya harus membuat pernyataan secara terbuka. Dan itu wajib dilakukan karena sudah melakukan perjanjian oleh KASN,” tandasnya.
Namun, Zaenal tidak menyebutkan pernyataan terbuka yang harus dilakukan oleh ASN dijatuhkan sanksi moral itu.
“Saya tidak bisa menyebutkan sanksi moral secara terbuka yang dimaksud oleh KASN, karena itu hanya diketahui ASN dan KASN saja,” ucapnya.
Zaenal menambahkan dirinya hanya sebatas meneruskan laporan masyarakat atau temuan bawaslu jika hal itu ada dugaaan pelanggaran seorang ASN di Pilkada Luwu Timur.
“Kami hanya hanya sebatas meneruskan persoalan itu ke KASN, apakah berbentuk laporan masyarakat atau temuan Bawaslu sendiri. Untuk sanksi moral kami tak tahu menahu masalaha itu,” tutupnya.
Laporan:Haeruddin