KLIKSULSEL.COM,LUTIM - Diduga terlibat politik praktis 4 orang ASN dan 1 Kades ditindak lanjuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur (Lutim) atas laporan warga.
Hal itu diungkapkan komisioner Bawaslu Luwu Timur “Laporan terhadap empat ASN dan satu Kepala Desa (Kades) sudah kami tindaklanjuti,” ungkap Sainal.
Menurutnya, saat dilakukan pemeriksaan, ke empat ASN tersebut terbukti melanggar kenetralan ASN, sehingga ditindaklanjuti ke KASN, ungkapnya, Minggu (29/11/2020) melalui sambungan teleponnya.
“Karena tidak ditemukan unsur pidananya, maka ke empat ASN ini ditindaklanjuti ke KASN guna proses selanjutnya,” ujar Sainal.
Lebih lanjut Ia mengatakan, sementara satu orang Kades yakni Kades Kasintuwu statusnya telah ditingkatkan ke penyidikan, lantaran memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, kuncinya.
Informasi yang dihimpun, ke empat ASN tersebut yakni La Besse, Kadis Pendidikan, Sugiatno, Mangesengi dan Ramang (ASN di DLH).
Sebelumnya keempat ASN tersebut dilaporkan karena kedapatan mengunjungi posko induk Paslon MTH-Budiman di Kecamatan Tomoni, beberapa waktu lalu.
Selain itu Kades Kasintuwu, Petrus Frans yang dilaporkan karena diduga melakukan intimidasi sekaligus mengajak perangkat Desa untuk memilih Paslon MTH- Budiman pada Pilkada Luwu Timur, pernyataan tersebut terdokumentasi dalam rekaman.
Laporan: Haeruddin