KLIKSULSEL.COM,WAJO - Warga melapor ke Polsek Gilireng, setelah melihat gerak – gerik pelaku yang mencurigakan, dengan uang yang dibelanjakan, di toko kelontong milik salah seorang warga.
Hal itu dikatakan Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Sik, saat menggelar press release, Senin 23 November 2020, di Mapolres Wajo, terkait penangkapan pengedar Upal.
"Setelah mendapatkan laporan, aparat Polsek Gilireng bergerak cepat ke TKP, dan berhasil mengamankan pelaku. Dan dari tangan pelaku, aparat menyita uang palsu sebanyak Rp 6.200.000 dalam pecahan 100 ribu rupiah, dan satu unit mobil Caliya," terangnya.
Lebih jauh AKBP Muhammad Islam Sik mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku operandinya membeli barang di toko kelontong menggunakan uang palsu, dan kembaliannya disimpan namun baru 200 ribu yang sempat dibelanjakan, hingga tertangkap oleh Polisi.
"Pelaku sengaja melakukan di daerah terpencil pada malam hari, karena masyarakat dianggap belum bisa membedakan mana uang asli dan uang palsu," ungkap pria Dua Melati dipundanya itu.
Ditambahkan AKBP Muhammad Islam dari hasil pengembangan, polisi masih akan memburu pelaku utama, lelaki Imran di tempat kostnya di Sidrap.
Baca juga: Polsek Gilireng Gagalkan Peredaran Uang Palsu Jutaan Rupiah
"Tapi keburu melarikan diri sebelum petugas sampai di TKP. Dan para pelaku dijerat dengan pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, dengan denda 10 milyar," tutupnya.