KLIKSULSEL.COM,LUTIM - Dugaan korupsi di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga diahkir tahun 2020 ini, rupanya masih menyisakan pekerjaan bagi aparat hukum yang mesti diselesaikan segera.
Dimana salah satunya adalah dugaan tindak korupsi yang terjadi di Dinas Perbedayaan Masyarakat Desa (DPMD) Luwu Timur (Lutim).
Dikabarkan beberapa dugaan korupsi, seperti pembuatan peta potensi desa, pembelanjaan tenda kerucut, pengadaan internet desa dan papan transparansi di 124 Desa se-Luwu Timur. Namun hingga saat ini belum mendapat kepastian hukum.
Tidak hanya Lembaga masyarakat, para mahasiswa pun seakan geram melihat fakta masih maraknya kasus korupsi yang terjadi.
Seperti yang disuarakan Perhimpunan Pergerakan mahasiswa (PPM) Sulawesi Selatan yang angkat bicara kasus empat item yang bersumber dari Dana Desa (DD), dengan anggaran Rp.10 Juta perdesa se-Luwu Timur.
Tidak sampai disitu bahkan dugaan kasus korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) hingga saat ini tak kunjung tuntas Dugaan pungutan liar (Pungli) di sekolah senilai Rp. 23.000 bagi guru dan siswa untuk cek golongan darah tindakan itu menyeret kepala dinas dan rekanannya.
Dengan kebijakan yang mengeluarkan surat rekomendasi tertanggal 16 Januari 2017 lalu dengan nomor 410/028/I/Dik-LT/2017.
Terbitnya rekomendasi itu berdasarkan surat dari Arta Global Medika (AGM) Palopo, nomor 001/S-Pemb/Palopo/1-12-2017, muncul perihal rekomendasi ijin cek golongan darah plus pembuatan ID Card siswa dan guru serta pegawai.
Atas dugaan tersebut Ketua Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) kabupaten Luwu Timur, Kompol Armin Anwar saat itu mengemukakan telah menyerahkan ke pihak hukum, menurutnya apakah kegiatan tersebut terdapat perbuatan tindak pidana korupsi atau tidak.
Selain itu indikasi korupsi pada proyek pengadaan jaringan internet desa disinyalir merupakan program titipan dari Dinas PMD kabupaten Luwu Timur.
Berdasrkan hasil pemeriksaan inspektorat pada proyek pengadaan jaringan internet desa yang dianggarkan melalui Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 itu telah ditemukan adanya indikasi kerugian negara dan sudah di sampaikan ke Polres Luwu Timur.
Alamsyah, sekretaris inspektorat kabupaten Luwu timur mengungkap bahwa pihaknya telah menyampaikan hasil audit pengadaan jaringan internet desa ke polres Luwu Timur.
Untuk diketahui anggaran pengadaan jaringan internet desa sebesar Rp,15.000.000, perdesa di anggarkan melalui Dana Desa Tahun anggaran 2017.
Laporan: Haeruddin