KLIKSULSEL.COM,SOPPENG - Dua Ranperda yang diusulkan Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak, akhirnya disetujui pada rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Soppeng, Sulawesi Selatan, Jumat 11/12/2020 malam.
Pada rapat, Kelima fraksi yaitu fraksi Partai Golkar, PDIP, Partai Nasdem, Partai Demokrat dan Partai Gerindra menyatakan setuju dengan Ranperda untuk dilakukan pembahasan sesuai mekanisme peraturan perundang undangan dan tata tertib DPRD Soppeng.
Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak mengatakan bahwa agenda Paripurna DPRD ini tentunya dapat dimaknai sebagai bentuk sinergitas antar lembaga dalam pembentukan produk hukum daerah sesuai program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA)Kabupaten Soppeng Tahun 2020.
"Terkait dengan pemandangan umum fraksi yang sifatnya saran dan usul demi kesempurnaan Ranperda, maka atas nama Pemerintah Daerah kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya,"Ucap HA Kaswadi Razak.
Sebagaimana di ketahui , Kedua Ranperda dimaksud yaitu tentang rencana pembangunan, pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman Kabupaten Soppeng tahun 2020-2024 dan rancangan Perda tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan Prekusor narkotika.
Laporan: Lantur