KLIKSULSEL.COM,WAJO - DPRD Kabupaten Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol (Minol), Senin (7/12/2020).
Kegiatan tersebut di hadiri oleh berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Pemuda dan Kemahasiswaan, Tokoh Ulama dan Tokoh Masyarakat, Camat dan berbagai elemen masyarakat lainnya.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo, Drs Mohammad Ridwan Angka tersebut di laksanakan di Ruang Rapat Paripurna Lantai II Gedung DPRD Kabupaten Wajo.
Ketua Asosiasi Hiburan Kabupaten Wajo Andi Pajung Paroe menyampaikan bahwa kalau kekuatan hukum untuk memberi sanksi kepada pengecer dan penjual minuman keras itu tidak ada, kalau tidak ada Peraturan Daerah ini, itu salah.
Ditambahkan Andi Pajung terkait tentang penanganan minuman keras selama ini, dirinya masih yakin kepolisisan masih mampu, buktinya baru-baru ini ditangkap Ratusan Ballo (Minuman tradisional) dan itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
"Karena buktinya di Polisi Sektor Tempe, Dua ratus lebih minuman keras diambil oleh kepolisiaan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Dalam Negeri Republik Indonesia, jadi masih bisalah di tunda. Lebih baik sekarang ada puluhan rumah kena puting beliung, anggarannya ini dialihkan saja untuk membantu itu," katanya.
Sementara Ketua Pelita Hukum Independen Sudirman Sulo mengatakan alasan penolakannya selain masih banyaknya pasal yang kontradiksi, minuman beralkohol bukanlah menjadi kebutuhan masyarakat Wajo, namun hanya menjadi kebutuhan pokok pada sektor Pariwisata.
"Jadi Ranperda ini kami anggap belum krusial untuk diajukan hanya terkesan pemborosan anggaran dan bakal merepotkan para penegak Perda kedepannya," tegas Sudirman.
Ketua Pansus H Mohammad Ridwan Angka menegaskan jika RDP yang dilaksanakan bukan sekedar formalitas akan tetapi Pansus mengharapkan secara optimal masukan dan gagasan serta ide dari seluruh lapisan masyarakat kemudian dimasukkan berdasarkan formulasi bahasa hukum untuk penyempurnaan Perda.
"Konsep yang ada ditangan anda adalah draf mentah yang belum disentuh oleh Pansus untuk dibicarakan dalam formulasi bahasa hukumnya namun kita akan mendengarkan terlebih dahulu apa keinginan masyarakat, sebelumnya kami hanya melakukan koordinasi," kata legislator asal Partai Golkar itu.
Laporan: Fhira